TEMPO.CO, Yogyakarta - Dalam sidang gugatan terhadap lima pedagang kaki lima sebesar Rp 1,12 miliar, kuasa hukum pedagang meminta Eka Aryawan sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Keraton Yogyakarta dan Dinas Perizinan Yogyakarta.
"Pangkal permasalahan atas gugatan tersebut adalah surat kekancingan dari panitikismo Keraton Yogya dan dinas perizinan setempat," kata pengacara lima pedagang, Rizky Fatahillah, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 30 September, 2015.
Sidang gugatan Rp 1,12 terhadap lima pedagang kaki lima digelar kembali dengan agenda jawaban tergugat. Menurut Rizky, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu, pihak panitikismo Keraton Yogyakarta dan Dinas Perizinan tidak pernah mengklarifikasi dan mengecek lapangan sebelum memberikan surat kekancingan kepada Eka. Padahal kelima pedagang itu telah menempati lahan sejak 1960-an secara turun-temurun.
Dalam jawaban gugatan, Rizky menyatakan gugatan terhadap kliennya itu tidak jelas atau kabur. Sebab, para pedagang juga tidak menempati lahan kekancingan seluas 73 meter persegi yang diklaim menjadi hak Eka.
Selain itu, antara Eka dan lima pedagang tersebut sudah ada kesepakatan pada 2013 yang menyebutkan pedagang tidak lagi menempati lahan kekancingan. Mereka juga masih diperbolehkan berdagang di luar lahan itu. Tergugat tetap dapat melakukan aktivitas dagang tanpa mengganggu akses jalan menuju lahan milik Eka. "Gugatan seharusnya tidak diterima," katanya.
Rizky menambahkan, tuntutan ganti rugi materiil ataupun imateriil sebesar total Rp 1,12 miliar yang dilayangkan kepada tergugat tersebut mengada-ada dan tidak mendasar. Tuntutan sebesar itu tidak masuk akal. "Gugatan sebesar itu hanya untuk mencari keuntungan sepihak yang tidak patut," ucapnya.
Para pedagang selaku tergugat meminta majelis hakim yang dipimpin Prio Utomo menolak gugatan itu. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda replik atau jawaban penggugat.
Lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, yang digugat pengusaha mainan anak itu adalah Budino, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni. Mereka menempati lahan berukuran 4 x 5 meter di depan lahan kekancingan.
Salah satu tergugat, Suwarni, menyatakan pihaknya akan dipertemukan dengan Eka oleh pihak keraton dalam waktu dekat. "Dalam minggu ini, kami akan dipertemukan oleh pihak keraton," ujarnya.
MUH SYAIFULLAH
Video Terkait: