Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kirim Surat Terbuka, ICW Desak Jokowi Hentikan Kasus BW

Editor

Febriyan

image-gnews
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Non Aktif, didampingi pengacaranya datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Nurdiansah
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Non Aktif, didampingi pengacaranya datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - ICW Desak Jokowi Hentikan Kasus Bambang Widjajanto Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch  Adnan Topan Husodo mendesak presiden Joko Widodo menghentikan kasus yang membelit  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-Aktif, Bambang Widjajanto. Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. "Ada beberapa hal yang dianggap ICW janggal dalam penanganan kasus BW ini," kata Adnan melalui surat terbukanya kepada Presiden Jokowi sebagaimana yang diterima Tempo, 29 September 2015.

Mengutiup rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adnan menyatakan mal-administrasi dalam penanganan kasus BW oleh Mabes Polri. Selain itu, kesimpulan itu juga didukung oleh Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Polri dalam menangani perkara BW.

"Kejanggalan lain juga ditunjang oleh kesimpulan hasil pemeriksaan PERADI yang menyatakan bahwa BW tidak melakukan pelanggaran etika dalam menangani gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)," tulis Adnan.

Baca  juga:
Kisah Artis Anisa Rahma Diusik Roh Gaib, Merinding dan...

Begini Kisah Kampus Terima 50, Tapi Luluskan 500 Mahasiswa

Selanjutnya, ICW mengungkapkan bahwa upaya penangkapan (upaya paksa) terhadap BW dilakukan sebelum proses administrasi penanganan perkara dilakukan, seperti tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tanpa diawali dengan surat panggilan yang wajar. Dia juga menilai pelapor kasus BW merupakan kategori pelapor yang diragukan memiliki itikad baik, terutama dikaitkan dengan rekam jejaknya sebagai pengusaha hutan di Kalimantan dimana dalam beberapa kasus pembalakan liar, dan jenis tindak pidana lain kerap dikaitkan dengan namanya.

"Tidak ada pilihan lain bagi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kecuali memerintahkan Jaksa Agung untuk menghentikan semua proses hukum kepada BW demi mengembalikan citra dan wibawa penegakan hukum ke tempat yang semestinya," Adnan menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang Widjojanto Bambang dijerat sebagai tersangka karena diduga telah memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung di pilkada setempat. Saat ini, berkas Bambang Widjojanto terkait kasus dugaan mengarahkan para saksi pada keterangan palsu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

LARISSA HUDA

Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Dibunuh: Ini Sederet Keanehan  di Balik Tragedi 
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

6 jam lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

1 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

16 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?