TEMPO.CO , Jakarta - ICW Desak Jokowi Hentikan Kasus Bambang Widjajanto Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mendesak presiden Joko Widodo menghentikan kasus yang membelit Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-Aktif, Bambang Widjajanto. Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. "Ada beberapa hal yang dianggap ICW janggal dalam penanganan kasus BW ini," kata Adnan melalui surat terbukanya kepada Presiden Jokowi sebagaimana yang diterima Tempo, 29 September 2015.
Mengutiup rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adnan menyatakan mal-administrasi dalam penanganan kasus BW oleh Mabes Polri. Selain itu, kesimpulan itu juga didukung oleh Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Polri dalam menangani perkara BW.
"Kejanggalan lain juga ditunjang oleh kesimpulan hasil pemeriksaan PERADI yang menyatakan bahwa BW tidak melakukan pelanggaran etika dalam menangani gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)," tulis Adnan.
Baca juga:
Kisah Artis Anisa Rahma Diusik Roh Gaib, Merinding dan...
Begini Kisah Kampus Terima 50, Tapi Luluskan 500 Mahasiswa
Selanjutnya, ICW mengungkapkan bahwa upaya penangkapan (upaya paksa) terhadap BW dilakukan sebelum proses administrasi penanganan perkara dilakukan, seperti tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tanpa diawali dengan surat panggilan yang wajar. Dia juga menilai pelapor kasus BW merupakan kategori pelapor yang diragukan memiliki itikad baik, terutama dikaitkan dengan rekam jejaknya sebagai pengusaha hutan di Kalimantan dimana dalam beberapa kasus pembalakan liar, dan jenis tindak pidana lain kerap dikaitkan dengan namanya.
"Tidak ada pilihan lain bagi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kecuali memerintahkan Jaksa Agung untuk menghentikan semua proses hukum kepada BW demi mengembalikan citra dan wibawa penegakan hukum ke tempat yang semestinya," Adnan menambahkan.
Bambang Widjojanto Bambang dijerat sebagai tersangka karena diduga telah memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung di pilkada setempat. Saat ini, berkas Bambang Widjojanto terkait kasus dugaan mengarahkan para saksi pada keterangan palsu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Dibunuh: Ini Sederet Keanehan di Balik Tragedi
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Video Terkait: