TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 6,6 kilogram dari tiga kasus berbeda yang diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti narkotik yang ke-17 kalinya dalam tahun 2015 dilakukan di halaman parkir belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu, 30 September 2015.
"Total barang bukti sabu yang disita seberat 6.724,9 gram. Sebanyak 53 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan seberat 6.671,9 gram," ujar juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi yang turut hadir di lokasi pemusnahan.
Dalam keterangan persnya, Slamet bercerita kasus pertama berhasil diungkap setelah BNN mendapatkan informasi terkait kiriman mencurigakan yang berasal dari Tiongkok ke Pontianak. Akhirnya, pada 24 Agustus 2015, BNN berhasil menangkap Juliansyah, 35 tahun, saat menerima paket berisi sabu seberat 1,3 kilogram di sebuah kantor jasa pengiriman barang. Juliansyah kemudian menunjukkan lokasi sang pengendali, yakni Saparudin, 40 tahun, yang beberapa jam kemudian juga ditangkap di kontrakan Juliansyah di daerah Yusuf Karim, Pontianak.
Dalam kasus yang kedua, sabu juga dikirimkan dari Tiongkok serta dialamatkan kepada seseorang bernama Mohammad Rafis Ramli di sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat. Paket yang berisi sabu seberat 2,7 kilogram tersebut diamankan pada 1 September 2015. Sampai saat ini sang penerima paket masih dalam proses pengejaran petugas.
Dalam kasus yang ketiga, BNN menangkap dua orang tersangka, yaitu Markus Kinsley, 40 tahun, dan Dewi Anggraini, 28 tahun, di kawasan Wirogunan, Yogyakarta, pada 1 September 2015. Dari kedua WNI yang merupakan pasangan suami istri ini BNN menyita sabu seberat 2,6 kilogram. "Mereka disuruh orang Nigeria untuk mengambil paket di Yogya. Ketiganya bertemu di Tanah Abang," ujar salah seorang penyidik.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh BNN tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," ujar Slamet.
ANGELINA ANJAR SAWITRI