TEMPO.CO , Surabaya:Jumlah perguruan tinggi swasta bermasalah di Jawa Timur ternyata tak hanya satu-dua kampus saja. Kordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII menyebutkan, terdapat 16 kampus yang masih melaksanakan perkuliahan maupun tata kelola manajemen yang tak sesuai standar.
Dari 331 perguruan tinggi swasta di bawah Kopertis Wilayah VII Jatim, terdapat 33 kampus yang masuk kategori bermasalah. “Sebanyak 17 di antaranya telah melakukan perbaikan dan statusnya kembali diaktifkan. Sisanya, sebanyak 16 kampus dinyatakan nonaktif oleh Kemenristekdikti,” kata Kordinator Kopertis Wilayah VII Jatim, Suprapto saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 29 September 2015.
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Dibunuh: Ini Sederet Keanehan di Balik Tragedi
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Suprapto merinci, dari 16 yang dinyatakan nonaktif, baru 6 perguruan tinggi yang mendapatkan visitasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi yang dipimpin Supriadi Rustad. “Antara lain Universitas Ronggolawae Tuban, Universitas Nusantara PGRI Kediri, IKIP PGRI Jember, IKIP Budi Utomo Malang, STIE Artha Bodhi Iswara (ABI) Surabaya, dan satu lagi berstatus aktif STIE Yayasan Palapa Nusantara (YAPAN) Surabaya,” katanya.
Selain STIE ABI dan STIE YAPAN, keempat kampus telah menerima hasil evaluasi dari Kemenristekdikti. “Sedangkan STIE ABI dan STIE YAPAN masih menunggu catatan resmi. Kalau tidak salah, ada beberapa pelanggaran administrasi akademik, tata kelola kelembagaan, dan pelaksanaan belajar mengajar,” ujar dia.
Sedangkan 10 kampus lainnya yang masih dinyatakan nonaktif. Yakni Universitas Teknologi Surabaya, Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas Bondowoso, STIH Sunan Giri Malang, STIE Pemuda Surabaya, ITPS Surabaya, dan ISTP Malang.
“Tiga lainnya sudah dinyatakan ditutup karena terbukti menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin, yaitu STIKES Sumekar Sumenep, STIKES Nusantara Bojonegoro, dan STECOM RRI Malang.”
Umumnya, kampus-kampus tersebut bermasalah akibat konflik kepemilikan hingga berujung ke pengadilan, menyelenggarakan perkuliahan jarak jauh, serta rasio dosen dengan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat. "Seharusnya, rasio dosen untuk jurusan noneksakta adalah 1:45 mahasiswa. Untuk jurusan ekskakta 1:30 mahasiswa."
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca juga:
Kisah Artis Anisa Rahma Diusik Roh Gaib, Merinding dan...
Begini Kisah Kampus Terima 50, Tapi Luluskan 500 Mahasiswa