TEMPO.CO, Jakarta - Survei Smoke Free Agent pada Maret 2014 hingga Februari 2015 menemukan bahwa 70 persen gedung pemerintah, mal, tempat ibadah, restoran, hotel, tempat bermain anak, hingga sarana olahraga masih penuh asap rokok. Pengamatan selama setahun itu dilakukan terhadap 1.550 gedung yang ada di Jakarta.
Menurut Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, hanya sekitar 24 persen gedung yang mematuhi Peraturan Gubernur Jakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 itu. “Tak satu pun gedung yang tingkat kepatuhannya lebih dari 50 persen,” kata dia, saat memaparkan hasil survei itu, Selasa, 29 September 2015. (Lihat video Kontroversi Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan)
Bahkan tingkat kepatuhan lembaga pendidikan terhadap larangan tersebut hanya 47 persen, lalu institusi kesehatan sebesar 46 persen. Pasar merupakan pelanggar tertinggi karena tingkat kepatuhannya hanya 10 persen, disusul restoran dan hotel. Gedung-gedung pemerintah, yang seharusnya tunduk pada aturan yang mereka buat sendiri, tingkat kepatuhannya hanya 42 persen.
Baca juga:
Mal Belum Bebas Rokok, Siapa yang Masih Bandel?
TRAGEDI MINA: Kisah Mereka yang Selamat di Terowongan Mina
Smoke Free memakai enam indikator untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Enam parameter di gedung-gedung yang diamati adalah tempat khusus merokok, bau asap rokok, asbak, puntung, orang sedang merokok, dan tanda “dilarang merokok”. “Lima indikator pertama harus nol, dan tanda larangan harus 100 persen,” kata Dollaris.
Selanjutnya, pengeluaran rumah tangga buat beli rokok urutan kedua setelah beras.