TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan tak menerapkan skema pasar murni dan tetap menentukan harga jual Premium serta solar. Karena itu, pemerintah berkomitmen akan menanggung kerugian PT Pertamina (Persero) akibat intervensi tersebut.
"Pertamina enggak boleh rugi," kata Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja di Jakarta, Rabu, 30 September 2015.
Menurut Wirat, talangan kerugian tersebut akan dibayarkan kepada pemerintah setelah perhitungan neraca keuangan tahunan Pertamina selesai. Kalkulasi juga telah melewati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga:
G30S 1965, Luhut: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf
Eggwards Lab, Game Buatan Indonesia yang Kian Digandrungi
Saat ini, Kementerian ESDM sedang mengajukan pembentukan sebuah badan layanan umum bernama Dana Ketahanan Energi. Bukan hanya di situ, dana talangan juga dipersiapkan melalui berbagai skema, seperti penyertaan modal negara.
Sebelumnya, hingga Agustus 2015, PT Pertamina mencatat peningkatan kerugian atas penjualan bahan bakar minyak sampai Agustus 2015 mencapai Rp 15 triliun. Angka tersebut naik Rp 3 triliun dibanding pada Juli sebesar Rp 12 triliun.
Wirat mengatakan kerugian tersebut disebabkan oleh tingginya harga minyak pada Mei-Juli dan diiringi depresiasi rupiah. Harga tak berubah karena mempertimbangkan stabilisasi daya beli masyarakat. "Hasil negatif tersebut tanggung jawab pemerintah," katanya.
ANDI RUSLI
Baca juga:
G30S 1965, Luhut: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf
Eggwards Lab, Game Buatan Indonesia yang Kian Digandrungi