TEMPO.CO, Lumajang - Istri dari Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar yang menjadi tersangka pembunuhan Salim Kancil, menjadi korban penipuan sebesar Rp 75 juta. Penipuan tersebut dengan mencatut nama Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang Heri Sugiyono.
Kapolres Fadly menceritakan, munculnya kasus pembunuhan Salim Kancil tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dari keluarga tersangka.
Pelaku kemudian menghubungi istri Hariyono untuk meminta uang dengan iming-iming suaminya yang menjadi tersangka itu tidak akan ditahan. "Istrinya langsung menyanggupi dengan mentransfer Rp 75 juta," katanya.
Fadly menegaskan bahwa dia maupun Kasat Reskrim tidak melakukan permintaan uang untuk menghentikan kasus. Bahkan sebaliknya, Polres serius untuk menuntaskan kasus yang menewaskan Salim Kancil itu. "Kasus ini sudah jadi atensi pimpinan tertinggi dan masyarakat," katanya.
Hariyono telah ditetapkan tersangka sebagai pengelola tambang ilegal sekaligus dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
G30S 1965, Jokowi Bicara Permintaan Maaf ke Keluarga PKI