Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gedung Dianjurkan Punya Ruang Merokok, Ini Syaratnya

image-gnews
Tiga orang pria sedang mengobrol sambil memegang rokok yang menyala di kawasan dilarang merokok di depan pintu masuk ITC Fatmawati. TEMPO/Albert Agung Bagus
Tiga orang pria sedang mengobrol sambil memegang rokok yang menyala di kawasan dilarang merokok di depan pintu masuk ITC Fatmawati. TEMPO/Albert Agung Bagus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya pelanggaran terhadap ruang bebas rokok membuat Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa menganjurkan agar gedung-gedung yang dilalui publik memiliki ruang khusus untuk merokok.

“Ruang khusus memang harus dibuat. Yang paling parah kan perokok pasifnya dibanding perokok aktif,” kata Kukuh saat ditemui Tempo, Kamis, 1 Oktober 2015.

Kukuh menilai rata-rata tempat di Ibu Kota tidak memiliki tempat khusus merokok. Tak jarang para perokok tersebut merokok di tempat yang tidak seharusnya dan dilalui banyak orang, seperti di jalanan, tempat parkir, tangga darurat, bahkan toilet umum.

Kukuh mengaku, tempat khusus merokok memang sedikit sulit dan merepotkan, tapi tetap harus dibuat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu tempat layak menjadi area merokok. “Yang pasti harus jauh dari keramaian.”

Ruang yang ingin dijadikan area merokok harus terpisah dari gedung utama agar asap rokok tidak mencemari lingkungan sekitar orang-orang yang tidak merokok. Tempat itu juga harus jauh dari jangkauan publik dan orang yang berlalu-lalang. "Dengan begitu, area merokok yang menjadi satu dengan gedung adalah salah, misal di pintu masuk ataupun di ruang khusus di dalam gedung," kata Kukuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, ucap Kukuh, ruang tersebut haruslah terbuka. “Tidak boleh tertutup. Kalaupun rapat, harus ada kipas yang menyedot udara ke luar.”

Anjuran ruang terbuka ini dimaksudkan agar terjadi sirkulasi udara ke dalam ruangan. Untuk ruangannya pun tidak memiliki ukuran baku. “Bebas. Mau besar atau kecil yang penting terbuka dan ada sirkulasi,” katanya.

Mengenai ruangan khusus merokok ini, Kukuh menyayangkan baru hotel-hotel saja yang menerapkan aturan ini. “Ke depannya kami berharap semua tempat publik memiliki ruang khusus untuk merokok.”

BAGUS PRASETIYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

38 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.


Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?


Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.