TEMPO.CO, Surabaya - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, M. Safwan, meminta tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Rasiyo-Lucy Kurniasari merevisi alat peraga kampanye yang mencantumkan gambar Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Dalam gambar itu Soekarwo diberi julukan “Pakdene Wong Jawa Timur” (uwak orang Jawa Timur) berjajar dengan Rasiyo-Lucy. “Gambar ini masih membingungkan, karena tokoh ini (Soekarwo) sebagai apa?” kata Safwan, Jumat, 2 Oktober 2015.
Baca Juga:
Menurut Safwan Soekarwo memiliki dua jabatan, yakni sebagai gubernur dan Ketua Partai Demokrat Jawa Timur yang mengusung Rasiyo-Lucy. “Kalau jabatannya sebagai gubernur yang dicantumkan, itu tidak dibenarkan. Kalau petinggi parpol bolehlah,” kata dia.
Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Pasal 24 ayat 2 bahwa yang boleh dicantumkan hanyalah statusnya sebagai pengurus partai politik, baik di dalam gambar spanduk, brosur dan selebaran alat peraga kampanye. “Di di gambar itu harus ditegaskan bahwa Soekarwo sebagai ketua partai politk,” kata dia.
Safwan juga mendesak KPU Surabaya agar secepatnya mencetak alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon yang sudah menyetorkan desainnya. "Bagi yang lebih dulu selesai bisa langsung dikerjakan langsung dipasang," ujarnya.
Liaison officer Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin, mengatakan sudah dipanggil KPU terkait pancantuman foto Soekarwo tersebut. Namun dia berpendapat bahwa sesuai PKPU nomor 7 Pasal 24 ayat 2 itu, tidak ada keharusan mencantumkan nama dan jabatan partai politik kepada foto tokoh tertentu yang dipasang dalam alat peraga kampanye. “Kalau memang harus direvisi, kami siap,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH