TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menduga ada sejumlah pihak yang diduga membekingi aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. "Akar masalahnya tidak hanya berhenti di kepala desa," kata Manajer Kampanye Jatam, Ki Bagus Hadikusumo, saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Oktober 2015.
Bagus mengatakan pihak pertama yang diyakini membekingi Hariyono adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. Menurut dia, pemerintah kabupaten berandil besar karena membiarkan Hariyono melakukan aktivitas penambangan selama bertahun-tahun. "Dugaan kami begitu karena lokasi penambangan berada di lahan konsesi PT IMMS (PT Indo Modern Mining Sejahtera) sekaligus PT Perhutani," ujar dia.
SALIM KANCIL DISETRUM DAN DIBUNUH
Kasus Salim Kancil, Polisi Dituding Bermain
Salim Kancil & Tosan Ternyata Pernah Minta Perlindungan Polisi, Buktinya...
Menurut Bagus, pihaknya belum sampai menengarai keterlibatan Bupati Lumajang dalam terhadap penambangan ilegal. Namun, ia melihat indikasi dukungan terhadap Hariyono tergambar dari sikap pemerintah kabupaten yang banyak membiarkan tambang-tambang liar di berbagai wilayah pesisir selatan Kabupaten Lumajang. "Tapi di sisi lain ada retribusi yang masuk ke pemerintah desa."
Jatam pun mencurigai Kepolisian Resor Lumajang melindungi Hariyono yang tampak dari lambannya merespons ancaman pembunuhan terhadap warga penolak tambang, termasuk laporan dari Salim Kancil dan Tosan. "Bukan tidak mungkin ada beking kuat di belakang kepala desa itu dari aparat kepolisian," kata dia. Indikasi lain tampak dari turun tangannya Kompolnas dan Divisi Propam untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat keamanan.
Pihak ketiga yang menurut Jatam juga membekingi Hariyono adalah PT IMMS. Menurut dia, PT IMMS merupakan perusahaan bermasalah yang memegang konsesi penambangan pasir besi terbesar di Lumajang. Perusahaan ini memiliki 2 Izin Usaha Pertambangan dengan total luas hampir 4.500 hektare. "Banyak tambang liar di dalam kawasan konsesi PT IMMS."
GERAKAN 30 SEPTEMBER 1965
EKSKLUSIF G30S 1965: Pengakuan Penyergap Ketua CC PKI Aidit
Kisah Macan Podium Gerwani PKI yang Lupa Bulan September
Namun, kata Bagus, PT IMMS tidak dapat beroperasi sejak 2013. Ia mengatakan perusahaan ini tidak ingin merugi dengan tetap dapat mengeksploitasi pasir besi meski tidak dengan tangan sendiri. Caranya, PT IMMS sengaja membiarkan penambang liar menggarap lahan konsesinya. Perusahaan cukup menyediakan penampung atau pabrik pengolah bijih besi yang menampung pasir dari tambang-tambang liar warga.
"Dugaan kami, mereka yang menampung pasir-pasir yang dikeruk secara ilegal," kata Bagus. Dengan cara tersebut, Bagus menilai PT IMMS lebih banyak diuntungkan dan bisa cuci tangan. "Bisa beli pasir murah dan tidak perlu bayar pajak. Kalau terjadi kasus di lapangan, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran, mereka bisa angkat tangan."
Pejabat Perum Perhutani menyangkal bahwa lahan penambangan ilegal yang dilakukan Hariyono masuk dalam kawasan Perum Perhutani. Wakil Administratur Perum Perhutani Probolinggo di Kabupaten Lumajang, Misbakhul Munir mengatakan areal pertambangan pasir di Selok Awar-awar itu tidak masuk kawasan milik Perhutani. "Kami sudah melakukan pengukuran dan memang di luar kawasan hutan," kata Munir.
BERITA MENARIK
Pengunggah Video Suap Ditangkap Polisi, Muncul Save Adlun
Polisi Tangkap Balita Ini dengan Tuduhan Mencuri
Selanjutnya: Perusahaan penambang pasir membantah