TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengusulkan kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada sektor rumah tangga di Malaysia menjadi 1.200 ringgit per bulan.
"Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200 ringgit agar kesejahteraan dan perlindungan TKI di sana semakin meningkat," kata Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2015.
Namun Hanif menyebutkan usul kenaikan gaji tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia. "Meskipun secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat," ujarnya.
Pembahasan tersebut akan dilanjutkan dalam pertemuan "Joint Working Group" ke-11, yang rencananya digelar di Jakarta pada 15-16 Oktober 2015.
Hanif memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia, yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, di Kuala lumpur, Malaysia, Kamis, 1 Oktober 2015.
Dalam setiap pertemuan, pemerintah Indonesia selalu meminta agar kenaikan upah minimum TKI PLRT bisa segera direalisasi secara formal. Kenaikan gaji itu juga diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural yang masuk dan bekerja di Malaysia.
"Negosiasi soal gaji masih terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi, secara prinsip, Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI. Namun besarannya belum disepakati dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG," kata Hanif.
Dalam pertemuan bilateral kemarin, pihak Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji bagi TKI sektor domestik, tapi usul kenaikan upah minimum menjadi 1.200 ringgit belum langsung disetujui karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur upah minimumnya secara khusus.
Untuk sementara, pihak Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor informal/domestik agar dapat selaras dengan upah minimum pekerja formal menjadi sekitar 900 ringgit.
"Kami optimis dapat meningkatkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia secara optimal. Bahkan selama ini, di lapangan, standar gaji TKI kita rata-rata sudah mencapai 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja pada hari libur," ucapnya.
Menteri mengaku akan tetap memperjuangkan besaran gaji 1.200 ringgit itu sehingga kesejahteraan TKI meningkat dan ia akan tetap memperjuangkannya agar semua biaya penempatan bisa ditanggung pengguna/majikan.