TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Duren Ajun Komisaris Antonius mengatakan pihaknya menangkap seorang pengedar narkoba yang merangkap sebagai pengemudi Go-Jek. “Kami sudah memantaunya sejak lama,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Pelaku yang bernama Supriyono ini, kata Antoinus, sudah berada dalam daftar pencarian orang karena wajahnya tidak asing sebagai agen narkoba di kawasan Kampung Ambon. Namun polisi harus menangkap pria 39 tahun itu dengan bukti yang kuat.
Akhirnya, setelah menyelidiki kegiatan Supriyono dan memantaunya dengan saksama, pria itu tertangkap tangan di Jalan Raya Pedongkelan, Cengkareng. Supriyono ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram. “Barang bukti itu disimpannya di kotak rokok,” ujar Antonius.
Supriyono, kata Antonius, menjual 1 gram sabu senilai Rp 1,4 juta. Satu gram sabu itu dibagi menjadi lima paket kecil lalu dijual seharga masing-masing Rp 400 ribu. Dari penjualannya, pria itu bisa mendapat untung Rp 600 ribu per dua hari. Saat ini Supriyono ditahan di Kepolisian Sektor Tanjung Duren.
Kepada polisi, Supriyono mengaku baru mengedarkan narkoba selama dua bulan terakhir. Sebab, pendapatannya sebagai pengemudi Go-Jek semakin menurun seiring dengan semakin banyaknya pengemudi ojek online.
Namun, menurut Antonius, Supriyono sudah lama menjadi agen narkoba. Dia sempat menjadi pengedar, lalu mendaftar sebagai pengemudi Go-Jek dan tetap menjadi pengedar. “Pengemudi Go-Jek mana yang bisa dapatkan uang Rp 600 ribu per dua hari? Pasti dia tetap tergiur jadi agen narkoba,” tuturnya.
Antonius mengatakan moda transportasi Go-Jek yang sedang tren ini menjadi salah satu transportasi yang dikhawatirkannya bisa memudahkan bandar narkoba menyalurkan dagangan. Maklum saja, para pengemudi Go-Jek hanya diminta mengantar barang tanpa boleh memeriksa isi paket itu. “Keterangan hanya diberikan oleh pengirim barang. Bisa saja diselipkan narkoba di dalam paketnya,” ucapnya.
MITRA TARIGAN