TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengemudi Go-Jek tertangkap tangan mengedarkan sabu di Jalan Pedongkelan Raya, Gang Gotong Royong RT08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Supriyono, 39 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30.
"Saya kapok, menyesal. Kalau kayak gini kepikiran sama keluarga, anak-anak di rumah," kata Supriyono kepada Tempo, Sabtu 3 Oktober 2015.
Supriyono mengaku baru menjalani peran pengedar selama dua pekan belakangan. "Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. Ia beralasan persaingan dalam Go-Jek semakin ketat sehingga menggerus penghasilannya yang semula sekitar Rp 200 ribu per hari, berkurang menjadi setengahnya. (Baca: Go-Jek Tertangkap Bawa Narkoba, Ini Kata BNN)
Ia mengaku mendapat barang dari Kompleks Permata, dulu dikenal sebagai Kampung Ambon. Ide menjadi pengedar pertama kali terbersit saat ia diminta mencarikan barang haram berupa sabu.
Baca juga:
Ibas Yudhoyono Dapat Pelukan Hangat dari Abangnya
Kasus Bambang Widjojanto, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan SP3
"Kebetulan kenal sama pengedarnya sudah lama," kata dia. Selanjutnya, ia sering bertransaksi lewat pesan singkat.
Atas perbuatannya, Supriyanto terpaksa mendekam di penjara. Supriyono diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Antonius mengatakan Supriyono diduga memanfaatkan fasilitas Go-Jek untuk menyamarkan aktivitasnya. Supriyono yang sudah sekitar tiga bulan menjadi sopir Go-Jek diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang biasa memasok untuk daerah Cengkareng-Kalideres. "Kami sedang kembangkan kasus ini," kata dia. Ia juga mengimbau operator ojek online untuk berhati-hati menerima pesanan layanan pengiriman barang.
DINI PRAMITA