TEMPO.CO, Bekasi - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Utara menangkap seorang residivis yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, Ahad pagi, 4 Oktober 2015. Tersangka, Aziz Saputra, 22 tahun, saat ini meringkuk di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka ditangkap petugas di Cibitung, Kabupaten Bekasi," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Siswo, Ahad, 4 Oktober 2015.
Menurut Siswo, pencurian itu terjadi di Kampung Penggilingan Baru, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, pada 24 September 2015. Tersangka diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Blade milik Rifaldi, 20 tahun. Saat itu sepeda motor tersebut diparkir di pelataran rumah korban.
Sejumlah saksi, ucap Siswo, melihat Aziz menuntun sepeda motor korban bersama temannya, Wandi alias Kunca, yang kini masih diburu kepolisian. "Penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka," ucapnya.
Karena itu, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung menggerebek di tempat persembunyiannya di Cibitung. Polisi menemukan sepeda motor hasil curian tersebut. Tersangka pun digelandang ke Markas Polsek Bekasi Utara untuk penyidikan. "Kami masih memburu satu pelaku lain," tuturnya.
Penyidik, kata dia, terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, diduga pelaku bukan kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor di Bekasi Utara. Apalagi, kata Siswo, tersangka pernah ditahan karena kasus pencurian. "Kami masih mendalaminya," ujar Siswo.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sepeda motor hasil curian berikut surat-suratnya.
ADI WARSONO