TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen menegakkan aturan netralitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.
Lembaga ini akan menandatangani nota kesepahaman bersama lima lembaga negara lain, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri.
“Netralitas PNS selalu jadi permasalahan. Penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi PNS selalu menjadi catatan negatif. Dengan MoU ini, diharapkan tidak ada lagi laporan atau temuan Bawaslu tentang kasus-kasus tersebut,” kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya pada Jumat, 2 Oktober 2015, seperti dilansir dari www.bawaslu.go.id.
Muhammad berujar, pilkada kerap menyisakan permasalahan terkait dengan netralitas PNS. Padahal aturan tentang netralitas PNS sudah jelas ada di dalam undang-undang dan peraturan-peraturan bahwa PNS tidak boleh memihak kepada salah satu calon.
Hal serupa diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi. Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terlibat dalam kampanye pasangan calon dalam pilkada.
“Sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tapi sedang atau berat. Mulai penundaan promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ucap Yuddy.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, MoU diharapkan juga bisa menjadi momok bagi PNS dalam menegakkan aturan tentang disiplin PNS.
DESTRIANITA K. | FALCAO SILABAN | WWW.BAWASLU.GO.ID