TEMPO.CO, Jakarta -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah menetapkan musibah kabut asap akibat kebakara hutan di beberapa daerah sebagai bencana nasional. Manager Penanganan Bencana Walhi, Mukri Friatna, mengatakan penetapan status bencana nasional tersebut perlu segera direalisasikan dengan alasan telah memakan banyak korban jiwa dan mengganggu segala aktivitas masyarakat.
"Karena ini urusannya nyawa manusia. Jika tidak ditangani dengan serius, besok atau lusa nyawa manusia banyak yang berguguran,"ujar Mukri saat dihubungi Tempo pada, Ahad 4 Agustus 2015.
Baca Juga:
Mukri meminta supaya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pembantu presiden memberikan informasi yang jelas kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Menurut Mukri, sampai saat ini penetapan tersebut belum bisa berjalan karena BNPB menilai hingga saat ini belum ada indikator yang pasti dalam menentukan status bencana nasional. "Kalau BNPB sebut bahwa ini tidak sesuai dengan indikator bencana nasional tunjukan dong ke publik apa indikator itu,"ujarnya.
Mukri menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana tidak dijelaskan secara rinci apa saja indikator suatu musibah dapat dikatakan sebagai bencana nasional. Dalam aturan tersebut,ujar dia,hanya mengacu pada korban dan luas wilayah saja. "Tapi di situ tidak dijelaskan apakah korban meninggal atau hidup. jumlahnya juga tidak disebutkan berapa. Artinya tidak ada yang dilanggar. seharusnya jangan malu untuk segera menetapkan ini sebagai bencana nasional," ujarnya.
Apabila status bencana nasional telah ditetapkan, ujar dia, akan lebih mudah untuk mengerahkan semua sumber daya untuk membantu puluhan ribu korban yang menderita akibat musibah itu. Sebab, ujarnya, selama ini bantuan yang diberikan belum mampu untuk memberikan hak dan kebutuhan korban. "Pendirian posko masih jauh dari standar. masak posko juga kena kabut?" ujarnya.
Di samping itu, Mukri juga meminta agar pemerintah juga serius dalam menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan di lapangan. "Pasal 17 dan 18 pemerintah dan pemda harus melakukan pengawasan penguasaan dari sumber daya alam,"ujarnya.
Sebelumnya, ilmuwan NASA Amerika Serikat memperingatkan kebakaran hutan Indonesia yang menyelimuti kawasan Asia Tenggara dinilai akan menjadi yang terburuk sepanjang sejarah. Musim kemarau yang berlangsung lebih lama akibat el nino menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan kebaran hutan.
Kondisi saat ini hampir mendekati kondisi pada tahun 1997 yang dikenal sebagai peristiwa kebakaran hutan paling serius dan terburuk sepanjang sejarah. “Jika ramalan musim kemarau akan bertahan ini benar, kebakaran hutan saat ini akan tercatat sebagai yang terburuk sepanjang sejarah,” kata Robert Field, Ilmuwan Columbia University yang juga berbasis di NASA’s Goddard Institute for Space Studies, dikutip dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Amerika Serikat.
DEVY ERNIS