TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Senin, 5 Oktober 2015, berunjuk rasa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Mereka mengecam surat peringatan kepada ratusan karyawan JICT.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim menilai surat peringatan itu tidak sesuai prosedur dan menghalang-halangi aktivitas berserikat. Menurut Nova, surat peringatan diberikan kepada beberapa karyawan yang tidak dalam tugas pekerjaan. “Keputusan manajemen jelas aneh dan kontroversial," katanya lewat pesan instan.
Nova menjelaskan, surat peringatan itu keluar karena ratusan karyawan melaporkan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada September lalu. Saat itu, ratusan karyawan JICT mendatangi KPK melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lino, berkaitan dengan perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di JICT. Pelindo II kini menjadi pemegang saham pengendali JICT setelah memperpanjang kontrak HPH di JICT sampai 2039.
"Serikat pekerja tentu akan melakukan ekskalasi besar-besaran terkait dengan union busting ini," ujar Nova.
Sebelumnya, Lino mengatakan, upaya pekerja menolak perpanjangan kontrak dengan HPH hanya untuk mempertahankan gaji tinggi yang didapat ketika HPH tetap memegang saham pengendali. Setelah Pelindo II menjadi pemegang saham pengendali, gaji tinggi JICT akan dipotong.
"Lulusan SMA di sana penghasilannya Rp 37 juta per bulan. Bicara ingin operasikan sendiri karena nasionalis. Kalau nasionalis, gajinya enggak bisa segitu," tutur Lino pekan lalu.
KHAIRUL ANAM