TEMPO.CO, Surabaya - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Lucy Kurniasari, terancam dicoret oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya. Alasannya, pasangan nomor urut 1 itu menggunakan alat peraga kampanye yang tidak mendapatkan persetujuan Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu.
Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu memasang stiker bergambar wajah keduanya di kaca belakang angkutan umum di beberapa jurusan di Kota Surabaya. Stiker itu bahkan dipasang sebelum masa kampanye ditetapkan.
“Kami sudah peringatkan kepada timnya supaya stiker itu dicopot. Namun sampai sekarang belum dilakukan,” kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi saat ditemui Tempo di kantor KPU Kota Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2015.
Menurut Wahyu, stiker itu melanggar peraturan kampanye karena belum mendapatkan persetujuan dari KPU dan Panwaslu. “Jangan anggap enteng pelanggaran administratif itu, karena akibatnya bisa pada pencoretan pasangan calon,” ucapnya.
Wahyu berujar, Panwaslu Kota Surabaya memberikan tenggat hingga Minggu, 10 Oktober 2015. Bila sampai akhir tenggat waktu itu stiker tersebut tidak dicopot, Panwaslu Kota Surabaya akan memberikan surat peringatan (SP) kepada KPU untuk memberitahukan atau meneruskan kepada tim pasangan Rasiyo-Lucy. “Apabila sudah kena SP tiga kali, kami tidak segan-segan mencoretnya,” tuturnya.
Selain itu, kata Wahyu, pasangan Rasiyo-Lucy harus mengubah desain balihonya yang mencantumkan gambar Soekarwo disertai tulisan “Pakdene arek Jawa Timur”.
Panwaslu meminta gambar itu tidak diberikan keterangan nama, sehingga pada hari ini tim Rasiyo-Lucy menghilangkan keterangan nama itu. “Ini juga salah satu masalah dari pasangan nomor urut 1, dan ini sepertinya sudah beres,” ucapnya.
Sedangkan untuk pasangan Risma-Wisnu, Panwaslu meminta tidak menggunakan fasilitas umum untuk dijadikan tempat kampanye. Dalam hal ini, tim Risma-Whisnu ditegur karena telah meresmikan posko relawan pertama di Kebangsren, Jalan Embong Malang, Surabaya. “Kami minta posko itu dipindah, karena itu menggunakan balai RW, dan itu tidak dibolehkan sesuai dengan peraturan KPU,” ujar Wahyu.
Semua pelanggaran itu, tutur Wahyu, termasuk kategori pelanggaran administratif, sehingga pihaknya memberikan tenggat waktu tiga kali 24 jam. Bila pada hari Senin depan belum ditaati, Panwaslu akan melayangkan SP.
MOHAMMAD SYARRAFAH