Jakarta- Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Niwono Joga, mengatakan penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi masyarakat yang memuang sampah sembarangan tidak optimal. “Karena itu tidak menyelesaikan masalah,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.
Menurut dia, penerapan denda itu malah membuat pemerintah seakan lari dari tanggung jawab. “Karena kalau denda, seolah-olah hanya masyarakat yang salah.” Padahal, dia melanjutkan, masih ada tugas yang belum dilakukan pemerintah terkait pengelolaan sampah.
Misalnya, sarana dan prasarana belum memadai dan mengubah pola pikir masyarakat atau kebiasaan membuang sampah sembarangan. “Seharusnya pemerintah mengajak masyarakatnya untuk peduli sampah,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 20 kampung hijau di Ibu Kota yang mengelola dan memanfaatkan sampah. Sampah organik diubah menjadi pupuk kompos dan sampah anorganik menjadi kerajinan tangan. “Mereka kurang didukung pemerintah, karena bingung menjualkompos dan hasil kerajinannya.”
Pemerintah seharusnya mendukung adan mendorong kegiatan kampung hijau dengan dengan cara mewajibkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membeli hasil pengolahannya. Seperti, Dinas Pertamanan dan Pertanian untuk membeli pupuk kompos dan Dinas Pariwisata, Perindustrian dan Pendidikan untuk membeli kerajinan tangan hasil daur ulang.
“Kalau ini berjalan, tidak akan ada sampah yang terbuang,” kata Nirwono. “paing hanya 30-10 persen sampah yang terbuang di TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir).”
AFRILIA SURYANIS