TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tata Tertib menertibkan empat pengendara ojek online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2015. Mereka ditilang karena ketahuan tidak memiliki SIM dan STNK dengan alasan yang beragam. "SIM saya mati, baru mau diurus," ujar Yunus, yang sudah bekerja sebagai pengendara ojek online selama 6 bulan.
Yunus mengaku, selama 6 bulan tersebut, masa berlaku SIM-nya sudah habis dan belum ia perpanjang. "Enggak apa-apa, sudah risiko," ucapnya ketika ditanya soal keterlambatannya menjemput penumpang.
Sedangkan pengendara ojek online lain, Burhaq, warga Kebon Baru, merelakan penumpangnya turun karena ia kena tilang oleh Satgas Tatib akibat tidak membawa SIM dan STNK. "Ada di rumah, ketinggalan. Saya habis pulang kampung, jadi lupa," ujarnya. Setelah selesai berurusan dengan proses tilang-menilang, Burhaq bergegas mengejar penumpangnya yang pergi meninggalkannya itu.
Adapun Dian, pengendara ojek online yang juga ditilang dalam razia tersebut, mengaku jera menjadi pengendara ojek online yang tidak memiliki surat izin mengemudi. "Kapok, saya juga ini lagi proses buat SIM," katanya.
Hari ini Satgas Tatib, yang terdiri atas unsur polisi, Dinas Perhubungan DKI, dan Satpol PP, mengadakan razia kendaraan bermotor untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor di jalan Ibu Kota. Sekitar 70 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini dan rombongan Satgas Tatib ini bergerak dari Pancoran ke Kampung Rambutan, lalu dilanjutkan ke Tanah Abang.
DIKO OKTARA