TEMPO.CO, Surabaya - Elizabeth Susanti kembali menjadi sorotan. Dendam dan sakit hati terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo yang kini menjadi calon wali kota Surabaya membawanya kembali harus berurusan dengan kepolisian.
Elizabeth adalah mantan isteri Hartoyo, kini pelaksana tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Surabaya. Perempuan ini pernah menjalani hukuman penjara untuk kasus penipuan calon PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2009 lalu. Saat itu dia sempat menyeret nama Hartoyo dan juga Rasiyo.
Yang terjadi saat ini, Elizabeth diadukan ke Polres Kota Besar Surabaya atas tuduhan yang sama yakni penipuan. Bedanya, penipuan kali ini dituduhkan dilakukannya terhadap delapan perusahaan katering dengan nilai sekitar Rp 100 juta.
Penipuan dilakukannya dengan cara memesan sejumlah besar porsi makanan menggunakan identitas seorang pengusaha Partai Demokrat setempat. Pesanan diarahkannya ke beberapa tempat beserta pernyataan bahwa pesanan dikirim kubu calon wali kota inkumben Tri Rismaharini--pesaing Rasiyo.
Elezabeth mengaku pencatutan identitas kader Demokrat dilakukannya sebagai balas dendam karena dalam kasus terdahulu merasa dikorbankan. "Saya sangat sakit hati pada mereka (Hartoyo dan Rasiyo), saya mohon maaf pada pihak katering dan saya doakan Risma yang menang,” kata dia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Besar Surabaya, Komisaris Manang Soebeti, menjelaskan, kasus terbaru berawal pada pertengahan September 2015. Nama kader Demokrat yang dicatut adalah Dini. “Tersangka (Elizabeth) dilaporkan dalam kasus penipuan oleh perusahaan katering, karena dia tidak membayar pesanannya,” kata Manang saat jumpa pers di kantornya, Selasa 6 Oktober 2015.
Elizabeth disebutkan memesan kepada delapan perusahaan katering. Dia diantaranya memesan 220 porsi nasi, 200 porsi gule, dan 200 porsi sop buntut kepada katering Maharani untuk diantar ke satu gereja di Surabaya. “Makanan itu pun diantarkan oleh pihak katering ke Gereja yang telah ditunjuknya,” kata dia.
Selanjutnya, Elizabeth mendatangi gereja itu dan menyampaikan bahwa akan ada makanan datang yang dikirim oleh tim sukses pasangan Risma-Whisnu. "Bahkan ia meminta supaya pasangan ini menang di Pilkada Surabaya tahun 2015."
Makanan diterima namun pihak katering kebingunan untuk meminta bayaran karena tidak ada yang mau bayar. Bahkan, ketika ditagih ke Dini yang bersangkutan tidak merasa memesan katering tersebut. “Akhirnya diketahui bahwa Elizabeth lah yang memesannya, total ada delapan perusahaan katering yang ditipunya,” kata dia.
Manang menambahkan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi lainnya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 374 KHUP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH