TEMPO.CO, Jakarta - Rachmawati Soekarnoputri, putri Presiden RI pertama Soekarno, mempersilakan jika negara menyampaikan permintaan maaf kepada Soekarno atas tuduhan ayahnya telah mendukung PKI dan Gerakan 30 September 1965--yang ternyata tak terbukti. Meski begitu, adik kandung mantan Presiden Megawati itu menganggap permintaan maaf tak ada gunanya jika Ketetapan MPR Nomor XXXIII Tahun 1967 masih belum dicabut.
Menurut Rachma, permintaan maaf negara kepada Soekarno menjadi tidak berguna jika Ketetapan MPR Nomor 33 Tahun 1967 itu belum dicabut. "Tak ada gunanya minta maaf jika Ketetapan MPR itu belum dicabut," kata Rachma dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Selasa malam, 6 Oktober 2015. (Lihat video Ini Dia Fakta Penyiksaan Jenderal Saat G30S)
Rachma menanggapi usulan Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah agar pemerintah minta maaf karena menuduh Soekarno mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal, Soekarno adalah korban peristiwa G30S PKI. Ia menganggap Soekarno kehilangan kekuasaan karena dituduh mendukung PKI dan terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tanggal 12 Maret 1967.
Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, kata Basarah, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diberikan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil guna membuktikan dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. "Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970," tutur Basarah melalui pernyataan tertulis.(Baca: Mengapa Politikus PDIP Ini Usul Negara Harus Minta Maaf ke Bung Karno, Alasannya...)
Ketua Fraksi PDIP di MPR itu menegaskan dengan terbitnya TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, maka TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 juga memberikan anugerah kepada Sukarno sebagai pahlawan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, kata Basarah, syarat pemberian gelar pahlawan nasional adalah dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukan pengkhianatan kepada negara.
"Seharusnya pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baik Bung Karno," ucapnya.
BACA juga:
Puan Minta Nama Soekarno Dibersihkan dari Tuduhan Dukung PKI
Cerita Bung Karno Selamat dari Lemparan Granat di Cikini
Marahnya Jenderal Soedirman Karena Dituduh Kudeta Soekarno
Rachma mengatakan akibat belum dicabutnya Ketetapan MPR Nomor XXXIII yang menyatakan Bung Karno terlibat dalam PKI dan mengkhianati bangsa, sehingga harus dicabut kekuasaannya akan menimbulkan standar ganda. Sebab, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden, Soekarno mendapatkan gelar pahlawan nasional. (Lihat video Disebut Berbahaya, Inilah Fakta Lagu Genjer-Genjer, Cerita di Balik Film ‘PKI’)
Sebagai anak Soekarno, Rachma juga mengaku menyesal ketika SBY memberikan gelar pahlawan nasional pada ayahnya itu, ia tak mempertanyakan kenapa TAP MPRS itu tak dicabut dulu." Saya menyesal tak menanyakan itu, padahal ini harus clear betul," ujarnya. (Baca: Mengapa Politikus PDIP Ini Usul Negara Harus Minta Maaf ke Bung Karno, Alasannya...)
Rachma mengaku mendengar ada sejumlah pihak yang menyatakan kalau TAP MPRS tentang Soekarno yang disoal itu sudah einmalig atau sudah final. "Kalau bahasa hukum, einmalig itu artinya sudah final. Nah, kalau final artinya itu apa? Artinya memang Bung Karno memang dicap sebagai pengkhianat," ujarnya.
DESTRIANITA K.