TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Puan setuju dengan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau memang sudah sangat urgent dan memang diperlukan penguatan kemudian revisi UU, saya ikut apa yang menjadi hal yang diinginkan DPR, fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Puan di kompleks Istana, Rabu, 7 Oktober 2015.
Puan menilai revisi UU KPK bertujuan menguatkan fungsi lembaga tersebut, bukan untuk melemahkan. Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR pasti sudah memiliki mekanisme sendiri sehingga sepakat mengajukan revisi UU KPK. "Kalau ada fraksi yang mengusulkan pasti bukan karena ingin melemahkan, tapi penguatan fungsi agar ke depan bisa menjadi salah satu pilar untuk menjaga negara ini sebagai negara antikorupsi," ujar Puan.
Mengenai usul pembatasan usia KPK, Puan mengatakan ia tidak mau turut campur. Menurut dia, penentuan "umur" KPK merupakan hasil pertimbangan anggota Dewan di DPR.
Kemarin, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pembahasan usul perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Usul itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Bukannya menguatkan, dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 Rancangan Undang-Undang KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. Sejumlah kewenangan KPK pun bakal dipreteli, antara lain penyadapan dan penuntutan.
Lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Joko Widodo menolak revisi tersebut. Alasannya, revisi itu bukan untuk menguatkan KPK, tapi malah melemahkannya.
ANANDA TERESIA