TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam bertindak keras terhadap ojek berbasis aplikasi jika pengemudinya masih mangkal di jalanan. Sanksi akan langsung diberikan kepada pengelola ojek online itu.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, ojek beraplikasi yang mangkal menyalahi peraturan. "Kami pasti menangkap mereka. Kami akan memberikan ‘kartu kuning’ ke pengelolanya. Lama-lama, kami mencoret mereka lalu mati sendiri karena tidak memiliki aplikasi lagi," kata Ahok di Balai Kota pada Rabu, 7 Oktober 2015.
Menurut Ahok, sanksi yang akan diterapkan saat ini sudah tepat. Ia memprediksi, perusahaan ojek online yang membandel akan kalah bersaing bila terus menerus mendapatkan 'kartu kuning'. Itu sebabnya pengelola ojek beraplikasi diharapkan mengimbau pengemudinya agar tidak mangkal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian membentuk tim satuan petugas tertib lalu lintas. Pemerintah, yang diwakili Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengerahkan personelnya ke lapangan bersama Polisi Lalu Lintas. Satgas tersebut bertugas menertibkan angkutan umum yang mangkal atau ngetem, termasuk para pengemudi ojek beraplikasi yang mengganggu lalu lintas.
Namun, menurut pantauan Tempo, hingga saat ini di dekat kompleks Balai Kota masih ditemukan pengemudi ojek-ojek yang berbasis aplikasi yang mangkal. Mereka mangkal di pintu masuk Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, serta di Jalan Medan Merdeka Selatan dekat Gedung Antara.
Ahok mengatakan mendukung segala jenis transportasi yang dapat membantu warga Jakarta. Namun, semua harus beroperasi sesuai aturan. Ia mengatakan akan berusaha memperbaiki sistem transportasi massal di Jakarta agar warga lebih memilih angkutan tersebut.
VINDRY FLORENTIN