TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang hendak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Buat apa direvisi," ucap dia di Gedung Kementerian BUMN, Kamis, 8 Oktober 2015.
Menurut dia, aturan yang sekarang sudah bagus dan membuat komisi antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelbagai macam kasus korupsi. "Kan, saya sudah bilang ikut Presiden, enggak usah direvisi," ucap Ahok. (Lihat video Revisi UU KPK, Kewenangan KPK Banyak Dipangkas, Draft UU KPK, Inilah Pasal-Pasal yang ‘Mengebiri’ KPK)
Rencana mengubah UU KPK mencuat setelah DPR mengusulkannya dalam rapat Badan Legislatif Selasa kemarin. Bahkan oleh Dewan usulan ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun.
Dalam draf rancangan aturan yang disusun DPR itu banyak pasal yang dianggap kontroversi. Salah satunya pasal 5 yang menyebutkan umur KPK hanya 12 tahun sejak aturan itu disahkan.
Menurut Ahok, pembatasan umur KPK tak sejalan dengan semangat reformasi memberantas korupsi. "Kalau Anda batasin 12 tahun tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana?" dia bertanya.
Ahok membandingkan KPK di Indonesia dengan lembaga serupa di Hong Kong. Di Hong Kong pun, kata Ahok, yang umurnya lebih lama, komisi antirasuah masih eksis. "Saya kira kalau 12 tahun yang lain belum bisa diandalkan," ucap dia. Ketika KPK dulu terbentuk pun karena masyarakat tidak percaya kepada institusi asli seperti kejaksaan dan polisi.
Rencana mengubah aturan KPK bukanlah pertama kalinya. Wacana merevisi UU KPK muncul pertama kalinya pada 2007. Namun rencana mengubah aturan itu gagal.
ERWAN HERMAWAN