TEMPO.CO , Jakarta:Anggota DPR dalam rapat paripurna kemarin mengusulkan merevisi UU KPK. Anggota DPR yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura. Hal itu mendapat kecaman dari berbagai pihak karena sejumlah pasal dalam RUU KPK tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK. Salah satunya adalah pembatasan umur KPK selama 12 tahun. Politikus dari PDIP, Masinton Pasaribu, mengakui bahwa dia adalah inisiator revisi UU KPK itu. Dalam wawancara dengan Tempo ia mengungkapkan alasannya. Berikut petikan wawancaranya:
Siapa yang mengusulan RUU KPK itu?
Saya sebagai insiator. Yang penting kan semangatnya. Semangat dari revisi, bentuk mereposisi dan mereformulasi sistem penegakkan hukum kita, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. KPK terbentuk ketika masa reformasi. Lahirnya KPK pada awal reformasi itu, Polisi dan Kejaksaan belum efektif karena masih terkooptasi oleh Orde Baru. Nah, seiring perjalanan waktu, sudah 17 tahun reformasi ini, kami mencoba supaya bangsa ini juga menentukan fase transisi reformasi berapa tahun sih. Kalau umpama revisi ini efektif buat 2016 nanti dan 12 tahun kemudian KPK masih ada berararti ada 20 tahun masa transisi. Semangatnya di situ. Untuk itu kami kemudian menata penguatan aparatur penegak hukum kita, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan dengan memberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan penindakan dan pemberantasan korupsi itu. Kejaksaan dan Kepolisian dengan merevisi UU Kepolisian dan Kejaksaan dalam waktu dekat dan juga ini kami sambungkan dengan RUU KUHAP. Jadi semangatnya di situ. (Lihat video Ini Alasan Deponering Kasus Bambang Widjojanto)
Kenapa muncul tahun ini?
Ada pemilihan calon pimpinan KPK. Agar pimpinan KPK sekarang kami barengii dengan RUU KPK ini. Agar penetapan pemberlakuan UU baru nanti itu dengan pimpinan baru. Jadi dia bisa langsung efektif bekerja. Tidak lagi nanti menyesuaikan undang-undang lalu diubah lagi formasi pimpinannya. Kira-kira begitu.
Kalau selama 12 tahun itu ternyata korupsi masih banyak sedangkan usia KPK sudah habis bagaimana?
Ya nanti kami tambahi lagi institusi penegak hukum yang concern di pemberantasan korupsi.
Usia KPK akan ditambah lagi?
Ya bisa itu. Atau bisa dengan membentuk institusi serupa yang lain. Kan korupsinya yang mau kita hilangkan. Kan korupsinya yang musuh. Yang lain alat. Alat-alatnya bisa aja kita bikin lagi.
REZA ADITYA