TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah belum bersikap soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, sikap Istana akan disampaikan setelah ada undangan resmi dari parlemen.
“Ini merupakan inisiatif DPR, belum masuk pada bagaimana sikap pemerintah. Pemerintah akan menentukan sikapnya kalau DPR secara resmi sudah memerlukan kehadiran pemerintah,” kata Pramono di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.
Menurut Pramono, revisi UU KPK saat ini masih berupa usulan untuk masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). “Kemudian diagendakan tahapan-tahapan lain, baru di situ pemerintah menentukan sikapnya,” kata Pramono. Dia menilai terlalu dini jika pemerintah diminta menyimpulkan sikap pemerintah. “Sekarang kan belum diundang,” katanya.
Badan Legislasi DPR kemarin menggelar rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk ke Prolegnas prioritas tahun 2015. Perubahan beleid itu diklaim untuk menguatkan lembaga antirasuah. Draft revisi UU KPK disusun oleh DPR.
Disebutkan dalam draf itu KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas.
ANANDA TERESIA