TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak setuju usia Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi hanya 12 tahun. Dia hanya meminta komisi anti rasuah itu dievaluasi secara berkala. “Artinya dalam jangka waktu tertentu dievaluasi, jangan ditentukan umurnya 12 tahun,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.
Menurut Kalla, sejak awal KPK memang bersifat ad hoc atau sementara. Namun, kata dia, bukan berarti statusnya yang sementara itu membuat KPK mudah dibubarkan. "Dievaluasi saja, misalnya setiap lima atau sepuluh tahun,” katanya.
Terkait usulan perubahan fungsi KPK hanya sebagai lembaga pencegahan, Kalla juga tak sepakat. Sebab dalam undang-undangnya KPK didirikan untuk melakukan pencegahan sekaligus penuntutan. Namun dia menghormati jika DPR kemudian mengajukan usulan untuk mengubah KPK hanya sebagai organisasi pencegahan.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sudah mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun.
Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. Poin lain yang diusulkan adalah penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat izin dari pengadilan.
Satu poin lain yang juga mengundang kontroversi adalah fungsi KPK diusulkan hanya sebagai lembaga pencegahan. Menanggapi rencana itu, pimpinan KPK pun bereaksi. Mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang intinya menolak semua usulan tersebut.
FAIZ NASHRILLAH