TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya praktek jual-beli lapak untuk pedagang kaki lima dan parkir liar yang dilakukan para ketua rukun tetangga dan rukun warga di Jakarta membuat geram Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. "Kalau ketua RT cuma jual lapak doang, mau dapat duit, itu enggak lucu," kata Ahok di Balai Kota pada Jumat, 9 Oktober 2015.
Untuk memberantas praktek nakal para ketua RT dan RW itu, Ahok akan mewajibkan mereka memberikan laporan kepada dia minimal tiga kali sehari.
Ahok mengaku menemui banyak ketua RT dan RW yang menjual lapak untuk pedagang kaki lima serta parkir liar. Karena itu, Ahok membuat peraturan gubernur yang mengharuskan ketua RT melaporkan semua kondisi lingkungan minimal tiga kali sehari. "Total minimal kira-kira harus 90 kali sebulan."
Untuk rencana tersebut, Ahok akan memberikan biaya pulsa sebesar Rp 75 ribu setiap bulan. Semua laporan harus dikirim melalui aplikasi Qlue. "Kalau dia enggak lapor, enggak ada lagi duit buat anggota RT dan RW," ujar Ahok.
Selain itu, bila masih tidak efektif bekerja, lurah akan memecat ketua RT dan RW tersebut. Ahok menyatakan akan menindak tegas setiap ketua RT dan RW yang masih menjual lapak kepada PKL dan untuk parkir liar.
Ahok meminta tidak perlu takut kepada preman. Menurut Ahok, preman yang dimaksud ialah oknum RT dan RW yang menyewakan lapak untuk PKL dan parkir liar. "Banyak orang baik-baik mau jadi RT dan RW, tapi sama preman enggak berani," tuturnya.
Ia berharap aturan tersebut dapat membuka kesempatan bagi orang baik untuk menggantikan oknum tersebut. "Kita harapkan, dengan cara itu, RT yang enggak baik akan ganti orang," ucapnya. "Peremajaan supaya dia enggak berkuasa nanti seenak-enaknya sewain lapak dan lain-lain."
VINDRY FLORENTIN