TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus diawasi. Menurut dia, penyadapan sangat sensitif karena menyangkut privasi. "Yang penting ada pengawasan, baik melalui pengadilan atau pengawas KPK," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Menurut JK, proses penyadapan bisa dianggap melanggar hukum jika tidak sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan di lembaga hukum negara mana pun, proses penyadapan harus diawasi dan hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan sebuah perkara. “Misalnya setiap bulan dia diperiksa, apakah yang disadap memang orang yang bermasalah? Jangan sampai keliru menyadap,” ujar JK.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kini tengah membahas usulan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Ada beberapa poin yang dianggap akan melemahkan komisi anti rasuah tersebut.
Dalam usulan revisi tersebut, masa kerja KPK dibatasi hanya untuk masa waktu 12 tahun sejak UU tersebut disahkan. Poin lain yang diusulkan adalah penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat izin dari pengadilan.
Satu poin lagi yang juga mengundang kontroversi adalah fungsi KPK diusulkan hanya sebagai lembaga pencegahan. Menanggapi rencana itu, pimpinan KPK pun bereaksi. Mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang intinya menolak semua usulan tersebut.
JK mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menentukan sikap terkait revisi tersebut. Pemerintah masih menunggu adanya draft resmi usulan tersebut. Menurut JK, karena KPK merupakan lembaga ad hoc, maka harus ada evaluasi secara berkala. "Jadi kalau hasil evaluasinya dinyatakan masih dibutuhkan ya harus tetap ada," ujarnya.
FAIZ NASHRILLAH