TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia reaktif dalam menangani kasus hukum yang menimpa buruh migran atau tenaga kerja di luar negeri. Penilaian ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran, dalam jumpa pers memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015.
"Indonesia selalu mengeluarkan kebijakan moratorium setelah ada eksekusi. Ini menimbulkan kesan pemerintah tidak melakukan evaluasi serius tentang efektivitas moratorium atau penundaan pelaksanaan eksekusi," kata Nelson Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Organisasi peduli buruh migran, Migrant Care, menjelaskan lambannya respon pemerintah terlihat saat Indonesia baru mengeluarkan kebijakan moratorium menyusul eksekusi terhadap Ruyati binti Satubi pada 2011 di Arab Saudi.
Ironisnya berselang empat tahun sejak kebijakan ini diluncurkan, Kerajaan Arab Saudi kembali mengeksekusi dua pembantu rumah tangga dari Indonesia, yakni Siti Zaenab dan Karni.
Lagi-lagi pemerintah hanya melakukan tindakan reaktif. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan ke 19 negara Timor Tengah, yang berlaku efektif sejak Juli 2015.
Pada Maret hingga September 2015, HIVOS bekerja sama dengan Angkasa Pura melakukan survei terhadap 1650 responden calon pekerja rumah tangga migran ke Timur Tengah.
Dari hasil survei, sebanyak 765 orang (46,4 persen) justru merupakan pembantu rumah tangga migran yang baru pertama kali berangkat ke Timur Tengah. Lalu 885 orang (53,6 persen) merupakan imigran yang kembali bekerja.
Menurut Migrant Care, survei tersebut membuktikan bahwa kebijakan moratorium bukanlah jawaban yang tepat atas maraknya hukuman mati yang menimpa para pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri.
Repetisi kebijakan tersebut justru mencerminkan tidak adanya inovasi kebijakan dalam hal perlindungan buruh migran. Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil Perlindungan Migran meminta Indonesia segera menghapuskan hukuman mati, minimal melakukan moratorium eksekusi mati, sehingga dapat digunakan Indonesia sebagai kekuatan diplomatis ekstra dalam membebaskan buruh migran dari hukuman mati.
DESTRIANITA K