TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hingga saat ini, belum ada kepastian perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Saat ini pemerintah baru membahas mengenai persyaratan agar perusahaan itu bisa mendapatkan perpanjangan kontraknya.
"Kalau syaratnya bisa dipenuhi, tentu bisa diperpanjang, tapi kan syaratnya banyak," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015. Salah satu syarat utamanya adalah pembangunan smelter. Selain itu, pendapatan mereka harus lebih banyak berkontribusi bagi Indonesia.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu juga harus memastikan jumlah warga Indonesia yang bekerja di sana lebih banyak. "Kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan," ujar Kalla. Namun Kalla menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan jaminan akan ada perpanjangan kontrak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kembali memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Bahkan Sudirman mewacanakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid itu tegas menyatakan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021. Artinya, kontrak Freeport baru bisa perpanjang pada 2019. Jika peraturan itu jadi direvisi, perpanjangan kontrak Freeport bisa dilakukan lebih cepat.
FAIZ NASHRILLAH