TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan titik kebakaran di lahan konsesi meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 149 titik menjadi 400 titik. Kondisi itu diketahui berdasarkan hasil penginderaan jauh menggunakan satelit.
"Ini hasil temuan kami, tapi ini masih harus ground check dulu untuk dipastikan titik api ini benar berada di wilayah konsesi," kata Rasio dalam rapat pembahasan kabut asap bersama Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.
Rasio berujar, apabila di lapangan ditemukan titik api di konsesi tersebut, selanjutnya akan diproses secara hukum. Saat ini, ucap dia, sudah ada satu perusahaan yang dicabut izinnya dan tiga perusahaan yang dibekukan izinnya.
Selain itu, terdapat 23 perusahaan yang sedang dalam pengawasan intensif dan 41 perusahaan sedang menjalani langkah-langkah hukum administrasi. Langkah hukuman administrasi dipilih karena prosesnya cepat dan otoritasnya ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Rasio, berdasarkan peraturan, perusahaan dituntut melakukan tindak pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di area konsesinya. Apabila tidak dilakukan, perusahaan akan diberi sanksi administrasi. Untuk tindak pidana, menurut Rasio, juga mulai dijalankan. Saat ini ada 26 lokasi yang tengah disegel. Delapan lokasi di antaranya milik perseorangan, sementara 18 lokasi lain milik korporasi yang sedang dalam tahap penyelidikan.
Dirjen Penegakan Hukum berkomitmen memberikan efek jera kepada para pembakar hutan. Untuk mengusut masalah pembakaran hutan dan memberikan efek jera, Dirjen akan menerapkan aturan berlapis. Kementerian LHK tidak hanya akan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tapi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang Perkebunan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI