TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dari lima orang pria yang ditangkap karena diduga merupakan pelaku penculikan mahasiswi Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Indonesia, Safira Permatasari, 20 tahun, pada Senin lalu.
"Inisialnya HD, ZN, dan TI," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat saat ditemui, Rabu, 21 Oktober 2015.
Wahyu mengatakan dua orang pria lainnya yang ikut ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kota, Jakarta Pusat dan di wilayah Kuningan tersebut masih didalami keterlibatannya. "Lagi diperiksa dua orang lainnya, kenanya pasal apa. Bisa jadi mereka cuma saksi saja, bisa jadi mereka juga tersangka," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, tiga orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan. "Yang dua juga masih di sini, masih diperiksa. Kita lihat saja. Kalau besok mereka tidak ada keterlibatannya dengan kasus ini, ya mereka hanya saksi saja," tutur Wahyu.
Wahyu menjelaskan dalam kasus penculikan yang terjadi di kawasan Lenteng Agung tersebut, pelaku sempat mengejar Safira, yang saat itu sedang bersama sopir.
"Senin pukul 10.00, saat korban bersama sopirnya, tiba-tiba ada yang memukul-mukul mobil korban," kata Wahyu.
Safira pun kemudian keluar dari mobil dan beralih menggunakan taksi menuju ke kampusnya di Depok. Namun, taksi yang ditumpangi Safira juga diikuti oleh pelaku dan terjadilah penculikan.
Menurut polisi, para penculik ini sudah merencanakan tindakannya sejak dua bulan lalu. Seorang pelaku yang berinisial HD diketahui mengenal keluarga korban dan merupakan salah satu kerabat korban.
Saat ini, polisi sedang memburu lima orang pelaku lainnya, yang kemungkinan masih berkeliaran. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
ANGELINA ANJAR SAWITRI