TEMPO.CO, Jakarta - Tradisi mendengarkan musik telah memasuki era baru, yaitu era di mana orang-orang lebih memilih mendengarkan musik digital. Bahkan tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 76 persen pendengar musik dalam bentuk fisik beralih ke bentuk digital.
Kondisi ini mendorong semua label musik lokal yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) ikut merilis produknya dalam bentuk digital. Terlebih, pembajakan musik dalam bentuk rekaman fisik sampai sekarang belum juga bisa diatasi.
Untuk membantu mendistribusikan lagu-lagu mereka ke pendengar, ASIRI menggandeng aplikasi pemutar musik digital JOOX. “Kami tahu menjual rekaman fisik sangat tidak mudah. Toko-toko banyak yang sudah pada tutup. Jadi kami beralih ke digital,” ujar Ventha Lesmana, General Manager ASIRI, kepada Tempo sesuai peluncuran JOOX di Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2015.
Ventha mengakui selama ini penjualan lagu dalam format digital dinilai sangat efektif. Sayangnya, menurut Ventha baru delapan situs web yang memenuhi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut data yang dihimpun ASIRI, masih berjibun situs web yang “mencuri” produk label dan menjajakinya secara gratis. “Semua website yang (memperdengarkan musik) gratis itu nggak mungkin legal. Menurut data kami, ada seratus website ilegal. Dari 100 itu, kami cek lagi, dan yang paling banyak pakai lagu Indonesia ada 25 website,” ungkap Ventha.
Ventha mengungkapkan bahwa pekan lalu pihak ASIRI sudah melaporkan situs web yang menerapkan pembajakan itu ke pihak berwajib untuk segera ditindak. Menurut prosedur, kata Ventha, pihak berwajib akan melakukan tindakan tujuh hari setelah pelaporan.
LUHUR TRI PAMBUDI