TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain memastikan tim penyelidik dan penyidik mengantongi bukti kuat saat menangkap politikus Hanura Dewie Yasin Limpo, Selasa malam, 20 Oktober 2015. Menurut dia, tak mungkin KPK bertindak gegabah dengan mencokok Dewie yang diduga menerima suap terkait dengan izin proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Bukti kami banyak. Di situ, siapa yang inisiatif, kami dalami. Nanti akan kami ungkap semua di pengadilan," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015. Zulkarnain mengatakan dokumen yang disita saat menangkap penyuap Dewie, pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Septiadi, bisa menjadi penunjuk. "Semua tentu terkorelasi."
Selain dokumen, kata Zulkarnain, KPK juga menyimpan hasil sadapan soal pengaturan suap. Menurut dia, tim penyidik juga mengantongi bukti Dewie mengusulkan proyek itu saat rapat di Komisi Energi DPR beberapa waktu lalu. "Ini kan untuk anggaran 2016, kok sudah diusulkan dan dibahas dari sekarang," kata dia.
KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Pemberi suap ialah Septiadi dan Irenius Adii. Irenius merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai. Untuk penerima suap, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, staf Dewie yakni Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso.
Penangkapan itu bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Rinelda Bandaso, Septiadi, Irenius, Stefanus Harri yang merupakan pengusaha, Depianto (ajudan Septiadi), serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading. "Mereka ditangkap setelah serah-terima antara SEP dan HAR kepada RB," kata Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai SGD 177.700. Duit tersebut merupakan 50 persen dari komitmen fee.
Duit dimasukkan ke dalam dua amplop cokelat yang dilapisi plastik bekas pembungkus kripik singkong kemasan. Bekas pembungkus kripik itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik warna putih. Selain duit, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler.
Mereka kemudian digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada waktu yang hampir bersamaan atau pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Dewie dan Bambang di terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu lantas digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dewi, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dewie membantah menerima suap. "Saya tidak pernah menerima uang itu, melihat saja tidak. Mendengarnya baru sekarang," kata Dewie.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR Ke-55 yang Dijerat KPK