TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan berkas perkara M.Yagari Bhastara Guntur alias Gary, anak buah OC Kaligis kepada Jaksa Penuntut Umum. Gary adalah perantara suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II)," kata Juru bicaara KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Rabu, 4 November 2015.
Pengacara Gary, Haerudin Massaro, membenarkan berkas kliennya hari ini telah dilimpahkan ke penuntutan. Namun, dia belum mengetahui kepastian jadwal persidangan keponakannya tersebut. "Mungkin Senin depan sidangnya," ujar Haerudin saat keluar dari gedung KPK sore ini.
Sebelumnya, Gary ditangkap KPK pada 9 Juli 2015 karena kepergok menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis itu keesokan harinya lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada Tripeni, dua hakim lainnya, yakni Darmawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan. Selain mereka, KPK juga menetapkan Kaligis, Gatot, dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Ketiganya dianggap sebagai pemberi suap.
Pemberian besel kepada hakim dan panitera bertujuan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Medan.
RICO