TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh, Kamis pagi, 5 November 2015. Kelimanya adalah Bernard Wilhem Lapian, Mas Isman, Komisaris Jenderal Moehammad Jasin, I Gusti Ngurah Made Agung, dan Ki Bagus Hadikusumo.
Bernard Wilhem Lapian adalah pendiri Kerapatan Gereja Protestan Minahasa dan terlibat dalam peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946 di Manado. Mas Isman merupakan pendiri Kosgoro yang berasal dari Jawa Timur. Moehammad Jasin adalah Komandan Tokubetsu Ketsatsutai Surabaya yang jadi cikal bakal Kepolisian RI. Lalu I Gusti Ngurah Made Agung merupakan Raja Denpasar 1. Dan Ki Bagus Hadikusumo adalah tokoh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) asal Yogyakarta.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kelima tokoh tersebut terpilih setelah Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Kementerian Sosial menyeleksi sejumlah nama yang diusulkan ke pemerintah.
"Tim Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menerima usulan dari kementerian, daerah, kemudian diproses dan dilakukan verifikasi," kata Pratikno di Kompleks Istana.
Pratikno mengatakan Presiden tidak menyeleksi lagi nama-nama yang disodorkan Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Prinsipnya Presiden percaya pada telaah yang dilakukan Dewan itu," katanya.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2015 tertanggal 4 November 2015. Anggota tim komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, tokoh yang dipilih harus memenuhi syarat sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Yaitu merupakan warga negara Indonesia yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan RI, berintegritas dan memiliki keteladanan, serta berjasa pada bangsa dan negara.
ANANDA TERESIA