TEMPO.CO, Medan - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengakui istrinya, Evi Diana, pernah menerima uang saat menjadi anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Uang itu, kata Erry, dibagikan oleh Bendahara Sekretaris DPRD Sumut di akhir masa jabatan Evi sebagai anggota DPRD.
Evi Diana, mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 5 November 2015. "Istri saya pernah menerima uang Rp 50 juta. Tapi di catatan Bendahara Sekretaris DPRD Sumut, tertulis Rp 100 juta. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut istri saya menerima Rp 300 juta," kata Erry kepada Tempo, Jumat 6 November 2015.
Setelah berdiskusi dengan Erry, Evi Diana mengembalikan uang itu ke negara melalui KPK."Saya tidak tahu pasti kalau ada yang mengaitkan pemberian uang itu dengan upaya Gubernur Gatot meredam hak interpelasi anggota dewan," kata Erry.
Erry berharap dengan pengakuan Evi Diana dan pengembalian uang itu, istrinya tidak menjadi tersangka kasus gratifikasi dalam interpelasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Untuk kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot sebagai tersangka bersama lima anggota DPRD Sumut. Kelima anggota DPRD itu adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
SAHAT SIMATUPANG