Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ide Provinsi Madura Dinilai Prematur Gara-gara PAD

image-gnews
Pulau Madura. bappeda.jatimprov.go.id
Pulau Madura. bappeda.jatimprov.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah menilai wacana menjadikan Pulau Madura sebagai provinsi terlalu prematur. Selama ini organisasi Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang getol mengkampanyekan pembentukan Provinsi Madura, kata dia, belum pernah mengajak Dewan berdiskusi.

"Saya tahu ada wacana pembentukan Provinsi Madura itu dari koran. Madura ini kan bukan hutan belantara, mestinya P4M mengajak diskusi stakeholder di Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep," kata Imam, Kamis, 12 November 2015.

Menurut Imam mengajak bicara stakeholder itu penting agar konsep Provinsi Madura jelas. Sebab, ujar dia, jika sudah menjadi provinsi, Madura tidak bisa menolak investasi. "Kalau ada orang investasi di bidang pariwisata, wisata seperti apa yang tidak menciderai kultur Madura, misalnya. Ini harus dipikirkan," ujar dia.

Apalagi dari kekuatan finansial, Imam menilai Madura belum bisa berdiri sendiri. Alasannya pendapatan asli daerah empat kabupaten di Pulau Garam itu hanya Rp 750 miliar per tahum. Jumlah tersebut, menurutnya, setara belanja tidak langsung Pemerintah Kabupaten Sampang setiap tahun. "Di Sampang anggaran gaji seluruh pegawai itu Rp 750 miliar per tahun," terang dia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath. Dia menilai akan lebih baik jika P4M menjalin komunikasi politik dengan eksekutif dan legislatif di empat kabupaten tersebut agar gerakan yang sudah terbangun tidak zigzag dan terjebak pragmatisme. "Ide Provinsi Madura harus teruji dari segi keilmuwan, politik, sosial dan kebudayaan, agar ide dan gerakan bejalan selaras," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Bupati  Bangkalan Mondir Rofi'i menambahkan berbicara mengenai Provinsi Madura tidak bisa dipersempit hanya  setuju atau tidak setuju. Karena diperlukan persamaan persepsi antarpemerintah empat kabupaten sehingga seluruh pihak yang berkepentingan harus duduk bersama. "Salama ini kami belum pernah duduk bersama untuk membicarakan Provinsi Madura," tutur dia.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman menilai tanpa persiapan yang baik, pembentukan Provinsi Madura bukan malah menyejahterakan tapi merugikan masyarakat. "Perlu ada kajian mendalam, apakah Madura mampu jadi provinsi," ucap dia.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan