TEMPO.CO, Jakarta - Surya Wijaya alias Wong Chi Ping memutuskan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya pada Jumat, 13 November 2015. Pengacara Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan, mengatakan upaya banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arifin dilakukan karena kliennya bukan pemilik narkoba seberat 862 kilogram seperti yang didakwakan. "Karena dia bukan bandar ataupun pemilik barang," kata Rando di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat ini.
Rando merasa Wong Chi Ping tak bersalah. Sebab, menurut dia, Wong Chi Ping belum mendistribusikan narkoba yang didapatnya dari Cina tersebut. Kedua, Wong Chi Ping belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya. "Harusnya diberikan hak untuk memperbaiki dirinya," ucapnya.
SIMAK: Wong Chi Ping, Gembong Narkoba Hong Kong, Divonis Mati
Ketika ditanya mengenai upaya Wong Chi Ping menyelundupkan narkoba ke Indonesia sebanyak tiga kali, Rando menuturkan saat itu barang tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia. "Itu kan hanya pemikiran, mana bisa pemikiran dihukum pidana, harus berdasarkan tindakan," katanya.
Rando membanding, mana yang lebih layak dihukum mati antara kliennya dan bandar narkoba yang sudah lama beroperasi dan telah banyak menghancurkan masa depan anak bangsa yang ditangkap tapi dengan barang bukti yang sedikit. "Mana yang lebih pantas?"
Pejabat Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Slamet Pribadi, yang hadir untuk menyaksikan persidangan itu mengatakan kasus narkoba tidak bisa dicontohkan seperti itu. Menurut dia, dengan adanya niat saja, itu sudah membahayakan bagi masyarakat. "Tidak ada alasan, apakah harus menunggu diedarkan dulu?"
Wong Chi Ping alias Surya Wijaya merupakan warga negara Hong Kong yang ditangkap pada Januari lalu di Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 862 kilogram.
DIKO OKTARA