TEMPO.CO, Jakarta - Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin, 23 November 2015, gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Alih-alih membahas hasil verifikasi bukti yang disodorkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sejumlah anggota Mahkamah justru mendesak agar dasar hukum pelaporan kasus ini dikaji kembali.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan oleh anggota dan pimpinan DPR atau alat kelengkapannya, serta masyarakat perseorangan maupun kelompok. “Apa eksekutif boleh melaporkan legislatif? Apalagi ini Ketua DPR,” kata Surahman setelah rapat tertutup di Kompleks Parlemen Senayan. (Lihat video Jejak Lobi Setya Novanto dan Freeport, Merekam Pembicaraan Langsung Bukan Delik Pidana, Junimart Girsang: Masyarakat Kurang Percaya Kinerja MKD)
Sidang internal yang berlangsung dua setengah jam tersebut akhirnya ditutup dengan tiga kesimpulan. Pertama, Mahkamah akan menentukan apa dasar hukum pelaporan terhadap Setya Novanto oleh Menteri Sudirman. Kedua, Mahkamah akan memeriksa perbedaan antara laporan tertulis dan bukti rekaman. Ketiga, Mahkamah segera menentukan tata beracara dalam pemeriksaan kasus ini.
SIMAK: CALO FREEPORT: Misteri 109 Menit yang Hilang di Rekaman Setya
Rencananya, mereka kembali bersidang hari ini untuk menafsirkan boleh-tidaknya seorang menteri melaporkan anggota Dewan. “Kami akan mengundang ahli hukum,” ujar Surahman, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dalam rapat kemarin, dia memilih keluar lebih cepat sesaat sebelum kesimpulan sidang dibacakan. Dia mengaku tak sependapat dengan dimunculkannya “persoalan baru”, yang menurut dia diusung oleh anggota Mahkamah dari partai-partai non-pemerintah.
Menurut Junimart, seharusnya rapat kemarin sudah dapat mengesahkan hasil verifikasi dan melanjutkan kasus Setya Novanto. “Siapa pun boleh melaporkan anggota Dewan kepada Mahkamah, kecuali orang yang tidak waras,” tuturnya. “Kalau bisa dipermudah, buat apa dipersulit? Dan ini sudah ada perbuatan menyimpang.”
SIMAK: MKD Permasalahkan Posisi Sudirman Said sebagai Pelapor Setya
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sidang perdana MKD sangat mengecewakan. Ketika publik berharap dugaan percaloan dan pencatutan kepala negara dibongkar, kata dia, Mahkamah malah sibuk mempersoalkan legalitas pelapor kasus tersebut. “MKD mengabaikan harapan publik,” ucap Lucius, kemarin.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, juga menyarankan agar MKD berfokus pada substansi kasus ini, yakni dugaan pelanggaran etika Setya Novanto. “Apalagi jika Mahkamah sudah mendapatkan laporan secara resmi dengan disertai bukti-buktinya,” kata Satya. Sependapat dengan Lucius, Satya menilai penegak hukum dapat segera turun tangan jika MKD melempem.
HUSSEIN ABRI | LINDA TRIANITA