TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Pertambangan DPRD Jawa Timur melakukan rapat dengar pendapat dengan Bupati Lumajang, As'at Malik, di Kantor Bupati, Selasa, 24 November 2015. Persoalan carut-marut perizinan pertambangan pasir serta nasib penambang tradisional menjadi bahasan utama dalam rapat tertutup tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada 14 orang anggota Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur yang melakukan kunjungan ke Lumajang. Selain melakukan rapat dengar pendapat dengan Bupati Lumajang, anggota pansus turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pengumpulan pasir serta lokasi penambang tradisional.
Anggota Tim Pansus DPRD Jawa Timur Thoriqul Haq mengatakan, pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan rekomendasi atas izin lama penambang tradisional. "Jadi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten berkenaan dengan tambang tradisional dipulihkan kembali oleh pemerintah provinsi," katanya seusai rapat dengar pendapat dengan As'at Malik.
Menurut Thoriq, izin yang lama dipulihkan kembali. "Bukan yang baru, yang sifatnya sementara sambil menunggu keputusan definitif," ujarnya. Selain itu, penambang tradisional yang sekarang belum punya izin atau yang sebelumnya melakukan penambangan ilegal, akan segera diakomodasi dan difasilitasi kabupaten untuk pengajuan izinnya.
"Dan nanti pemerintah Jawa Timur akan datang ke Lumajang untuk memverifikasi apakah izin baru ini layak dan sesuai atau bisa dapat izin atau tidak, berkenaan dengan lokasi yang tidak boleh berbenturan dengan penambang tradisional yang lain," katanya. Pansus DPRD Jawa Timur juga sempat mendengar sendiri keluhan dari para penambang manual tradisional Kalimujur di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Dalam keluhannya di hadapan Tim Pansus yang langsung turun di bantaran Sungai Kalimujur, penambang tradisional melaporkan ihwal dugaan penyerobotan areal tambang mereka oleh investor besar. "Para penambang tradisional ini sudah mengurus izin, tapi di sisi lain ada dugaan pengurusan izin yang dilakukan penambang besar di atas lahan penambang tradisional," kata Thoriq.
Di hadapan para penambang, Thoriq menjamin akan mendahulukan penambang tradisional dan meminta Dinas Energi Sumber Data Mineral (ESDM) Jawa Timur untuk turun ke lapangan dan membantu pengurusan izin penambang tradisional.
Seperti diberitakan Tempo, ribuan penambang tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimujur tidak bisa melakukan penambangan selama dua bulan terakhir ini. Para penambang tradisional ini sebelumnya menambang di DAS Kalimujur mulai Desa Kloposawit, Nguter, Gesang, Sememu, Jatisari, Tempeh Tengah, Lempeni, Tempeh Kidul, hingga Pandanarum.
Aktivitas mereka berhenti pascamoratorium penambangan sebagai dampak tragedi Salim Kancil. Hal ini berimbas pada penghasilan para penambang yang selama ini bergantung dari mengumpulkan pasir di DAS Kalimujur.
DAVID PRIYASIDHARTA