TEMPO.CO, Serang - Sejumlah kelompok masyarakat Tangerang Raya mendatangi Gubernur Banten Rano Karno di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 25 November 2015. Kedatangan masyarakat Tangerang tersebut terkait dengan penolakan rencana penggabungan Kepolisian Resor Tangerang ke wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten.
“Kita menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat Tangerang bahwa masyarakat Tangerang merasa sudah nyaman ada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar juru bicara Solidaritas Masyarakat Tangerang Raya, Ibnu Jandi, Rabu, 25 November 2015.
Menurut Jandi, penolakan tersebut karena kebijakan rencana penggabungan kepolisian wilayah Tangerang ke Polda Banten yang diusulkan Rano Karno sudah membuat gelisah masyarakat Tangerang.
“Dalam proses pengambilan kebijakan tersebut, Gubernur Banten tidak melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat dan kepala daerah di wilayah Tangerang. Padahal sejak tahun 1980 penanganan kamtibmas berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Jandi.
Gubernur Banten Rano Karno mengatakan rencana penggabungan wilayah hukum Tangerang ke Polda Banten sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. “Mabes Polri sudah melakukan kajian cukup lama terkait hal ini. Kita hanya memberikan rekomendasi, keputusan ada di Mabes Polri,” kata Rano.
Kapolda Banten Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan aspirasi masyarakat Tangerang sudah disampaikan kepada Mabes Polri. Menurutnya, saat ini proses penyatuan wilayah hukum Tangerang sudah tahap akhir di Mabes Polri. "Pada prinsipnya kita terima aspirasi masyarakat, kita tinggal menunggu saja dan prosesnya pun sudah hampir selesai, tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
WASI’UL ULUM