Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan APBD 2016 Ditunggu hingga Desember Tahun Ini  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015. ANTARA/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan pemerintah pusat menetapkan batas waktu penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada akhir tahun anggaran 2015. “Tidak ada tanggal secara spesifik, tapi batas waktu penyerahan RAPBD pada November sampai Desember tahun 2015 ini,” kata Dodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 November 2015.

Dodi menyatakan, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum menyerahkan, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menyerahkan RAPBD kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Dodi menilai masih belum ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan RAPBD sehingga sampai sekarang rancangan tersebut belum diterima. “Rata-rata awal Desember mereka menyerahkan,” ujar Dodi.

Dodi mengatakan ada sanksi yang diberikan pemerintah daerah jika para kepala daerahnya terlambat menyerahkan RAPBD. Sanksi tersebut, kata Dodi, bisa berbentuk teguran tertulis kepada gubernur. 

Jika sudah menerima teguran tertulis dua kali, kepala daerah atau gubernur wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. “Sanksi lain, bisa tidak dibayarkan honor para pegawainya,” tutur Dodi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun 2014, Dodi mengatakan, dari 34 provinsi, hanya dua yang terlambat menyerahkan RAPBD, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Aceh. Namun saat itu belum diberlakukan sanksi efektif karena peraturan terkait dengan hal itu belum secara optimal dijalankan. 

“Kementerian Dalam Negeri ingin semua RAPBD diserahkan sebelum batas waktu untuk dievaluasi sehingga tahun anggaran 2016 tidak ada keterlambatan serupa,” ucap Dodi.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

23 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

40 hari lalu

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.