TEMPO.CO, Manado - Komisi Pemilihan Umum Kota Manado bakal menentukan nasib pencalonan Jimmy Rimba dalam pemilihan kepala daerah, hari ini, Rabu, 25 November 2015. KPU Kota Manado baru menerima surat perintah dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, sesuai dengan petunjuk KPU pusat, tentang pengguguran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud. “Kami akan mengkaji isi surat perintah tersebut pada siang ini,” ujar pelaksana tugas Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor saat ditemui wartawan sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu.
Ini bermula dari permintaan KPU pusat yang menyimpulkan keputusan KPU Kota Manado memasukkan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud dalam pilkada serentak adalah keliru. Pasangan Jimmy-Boby sebenarnya sudah dibatalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu karena status Jimmy Rimba Rogi yang masih terpidana bebas bersyarat. Tapi KPU Kota Manado kembali menetapkan Jimmy-Boby menjadi calon kepala daerah. KPU Kota Manado diberi waktu untuk membatalkan berita acara penetapan pasangan Jimmy-Bobby selama 1 x 24 jam setelah menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara.
KPU Sulawesi Utara tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita telah mengantarkan surat perintah sesuai dengan petunjuk KPU pusat. Isi surat bernomor 198/KPU-Prov-023/XI/2015 itu berisi permintaan membatalkan penetapan kembali pasangan Jimmy-Boby sebagai peserta pilkada.
Surat perintah diserahkan kepada KPU Kota Manado dengan dijaga ketat kepolisian dan didampingi langsung Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Brigadir Jenderal Wilmar Marpuang, Ketua KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan, dan komisioner KPU lain. KPU Sulawesi Utara menyampaikan dua surat rekomendasi ke KPU Kota Manado, yang Selasa, 24 November 2015, berpindah kantor dari kawasan Wenang ke Kecamatan Mapanget.
Jusuf menuturkan pihaknya mengkaji surat perintah tersebut. Soalnya, keputusan yang diambil adalah keputusan yang berat. “Sekali lagi, kami diberi waktu 1 x 24 jam. Kami akan kaji. Nantinya, kami lihat perkembangan saat rapat pleno,” ujarnya. Jusuf, yang menggantikan posisi Eugenius Paransi karena diberhentikan sementara, menuturkan pihaknya tidak mungkin mengambil keputusan terburu-buru dan dalam waktu singkat.
ISA ANSHAR JUSUF