TEMPO.CO, Surabaya - Alen Saputra, 23 tahun, dan Alfania Tiarsasila alias Fani, 25 tahun, terdakwa muncikari artis AS, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 26 November 2015. Keduanya tampak santai dikelilingi wartawan yang ingin mengambil gambar. Keduanya hadir tanpa didampingi pengacara.
Agenda sidang perkara ini adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa Fery Rachman menjelaskan, Alen dan Fani diduga menyediakan tempat atau jasa berbuat cabul untuk menarik keuntungan materi. Terdakwa memasarkan tubuh cewek binaannya melalui grup BBM bernama Princess.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kedua tersangka merupakan mahasiswa akhir semester di sebuah universitas swasta. Di mana tempat mereka menimba ilmu? “Rahasia, Pak,” ucap Alen ketika ditanya soal kampusnya oleh ketua majelis Hakim Tugiyanto.
Fery Rahmat, jaksa penuntut umum, menuturkan ada 30-50 perempuan yang dipasarkan terdakwa. Mereka mengumpulkan perempuan tersebut dalam grup BlackBerry Messenger yang diberi nama Princes Manajemen. Termasuk di dalamnya artis sekaligus model majalah dewasa, AS.
Tidak ada tangkisan eksepsi dari pihak terdakwa. Jadi sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi karena terdakwa menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Saksi yang akan dihadirkan ialah artis AS. "Saksinya minggu depan si artis," ujar jaksa Fery.
Sebelumnya, kedua terdakwa diburu polisi hingga ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya berhasil ditangkap pada 3 September 2015. Nama keduanya muncul setelah Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap artis AS dan empat perempuan lain yang bekerja sebagai SPG, yakni CL, CT, CN, dan CK, di dua hotel terpisah.
Dalam pengakuannya, empat SPG itu diminta terdakwa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1-2 juta per jam. Begitu pula dengan artis dan model cantik AS. Pria hidung belang yang ingin dilayani AS harus menghubungi BS dengan kesepakatan harga Rp 8-10 juta per jam.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH