Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Muncikari Artis AS, di Mana Mereka Kuliah? Ini Jawabannya

image-gnews
Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Alen Saputra, 23 tahun, dan Alfania Tiarsasila alias Fani, 25 tahun, terdakwa muncikari artis AS, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 26 November 2015. Keduanya tampak santai dikelilingi wartawan yang ingin mengambil gambar. Keduanya hadir tanpa didampingi pengacara.

Agenda sidang perkara ini adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa Fery Rachman menjelaskan, Alen dan Fani diduga menyediakan tempat atau jasa berbuat cabul untuk menarik keuntungan materi. Terdakwa memasarkan tubuh cewek binaannya melalui grup BBM bernama Princess.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kedua tersangka merupakan mahasiswa akhir semester di sebuah universitas swasta. Di mana tempat mereka menimba ilmu? “Rahasia, Pak,” ucap Alen ketika ditanya soal kampusnya oleh ketua majelis Hakim Tugiyanto.

Fery Rahmat, jaksa penuntut umum, menuturkan ada 30-50 perempuan yang dipasarkan terdakwa. Mereka mengumpulkan perempuan tersebut dalam grup BlackBerry Messenger yang diberi nama Princes Manajemen. Termasuk di dalamnya artis sekaligus model majalah dewasa, AS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak ada tangkisan eksepsi dari pihak terdakwa. Jadi sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi karena terdakwa menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Saksi yang akan dihadirkan ialah artis AS. "Saksinya minggu depan si artis," ujar jaksa Fery.

Sebelumnya, kedua terdakwa diburu polisi hingga ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya berhasil ditangkap pada 3 September 2015. Nama keduanya muncul setelah Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap artis AS dan empat perempuan lain yang bekerja sebagai SPG, yakni CL, CT, CN, dan CK, di dua hotel terpisah.

Dalam pengakuannya, empat SPG itu diminta terdakwa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1-2 juta per jam. Begitu pula dengan artis dan model cantik AS. Pria hidung belang yang ingin dilayani AS harus menghubungi BS dengan kesepakatan harga Rp 8-10 juta per jam.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

10 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

10 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.