TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron Sandy Tumiwa ditagkap atas tuduhan melakukan tindak penipuan berkedok investasi bodong. Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari pendangdut, Annisa Bahar.
"Annisa merasa dirugikan oleh Sandy karena telah tertipu bisnis yang digeluti oleh Sandy," kata Krishna Murti di kantornya, Kamis, 26 November 2015.
PT CSM Bintang Indonesia, perusahaan multilevel marketing (MLM) yang digeluti Sandy, menjanjikan keuntungan besar, mulai 18 hingga 40 persen. Ini yang membuat korban tergiur. Bahkan, kata Krishna, setiap korban juga diminta mencari nasabah baru.
Setiap kali mendapatkan nasabah baru, para korban mendapatkan bonus antara 10 hingga 15 persen per nasabah. Namun kenyataannya, investasi MLM itu tak seperti yang ia janjikan. "Tersangka terbukti menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi." Sandy diduga berhasil meraup Rp 7 miliar dari korban-korbannya.
Selain menangkap Sandy, kepolisian Polda Metro Jaya juga menetapkan Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia Astriana atau biasa dipanggil Cici, 49 tahun, pada Kamis pagi. Dia ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Krisnha mengatakan Sandy dan bosnya itu terbukti melakukan penipuan kepada para korban. Dugaannya, ada ribuan korban yang menjadi nasabah dan menyetorkan uang antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
AVIT HIDAYAT