Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tuding Pansel Capim KPK Tak Transparan, Ini Alasannya  

image-gnews
Sembilan srikandi anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK saat konfrensipress di Istana Negara, Jakarta, 1 September 2015. Joko Widodo telah menerima secara resmi delapan nama capim KPK periode 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sembilan srikandi anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK saat konfrensipress di Istana Negara, Jakarta, 1 September 2015. Joko Widodo telah menerima secara resmi delapan nama capim KPK periode 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menuding tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak transparan. Hal ini membuat Komisi III kembali menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.

“Dalam rapat pleno Komisi III tadi malam (Rabu, 25 November 2015), seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin, 30 November 2015,” kata Masinton melalui rilis yang diterima Tempo, Kamis, 26 November 2015.

Komisi III mencatat beberapa hal yang dianggapnya janggal dalam seleksi capim KPK, di antaranya keterlibatan seorang calon pimpinan KPK dalam kegiatan tim panitia seleksi. Adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show tim pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Kemudian, Masinton melanjutkan, Komisi III DPR juga menuding keterlibatan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra tim pansel yang tidak pernah diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show tim pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Temuan tersebut hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan tim pansel capim KPK selama empat hari,” kata Masinton.

Menurut Masinton, Komisi III setidaknya mencatat beberapa catatan atas pelaksanaan tahapan proses seleksi capim KPK yang diselenggarakan tim pansel KPK. Ia menduga ada kejanggalan yang terjadi dari masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.

Masinton menambahkan, bahwa aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajek dalam Undang-Undang KPK wajib dipatuhi tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar. “Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia meminta agar tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK.

Juru bicara tim pansel capim KPK, Betti Alisjahbana, membantah tudingan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, yang menyebut keterlibatan seorang capim KPK dalam kegiatan tim pansel.

Betti juga membantah pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

“Tentang Keterlibatan salah satu capim dalam road show sosialisasi pendaftaran capim KPK. Hal ini sudah kami koreksi pada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III pada tanggal 18 November 2015,” kata Betti kepada Tempo, pagi ini, 26 November 2015.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

17 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.