TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyetujui Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak menjadi usulan pemerintah. Sebaliknya, Yasonna juga menyetujui Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usulan pemerintah.
Yasonna dan DPR pun setuju kedua RUU masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Artinya, kedua RUU itu harus disahkan paling lambat akhir tahun ini.
"Menurut pemerintah, RUU tentang pengampunan pajak strategis di saat Indonesia sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga peran pengampunan pajak menjadi penting sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan," ujar Yasonna dalam rapat bersama anggota Badan Legislasi DPR di Kompleks, Parlemen, Senayan, pada Jumat, 27 November 2015.
Menurut Yasonna, RUU Pengampunan Pajak tersebut menjadi usulan pemerintah untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2015 karena ia melihat perbandingan tax ratio Indonesia yang rendah apabila dibandingkan dengan negara lain.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa tax ratio di Indonesia hanya berada dalam level 11-13 persen. Dan tergolong rendah jika dibandingkan dengan tax ratio rata-rata negara maju yang berada di atas 26 persen atau pendapatan negara berkembang lainnya yang berada dalam level 16-18 persen," kata Yasonna.
Bukan hanya itu, kata Yasonna, apabila dihitung menggunakan tax efforts, Indonesia hanya memiliki tax efforts sebesar 0,47 persen. Lebih lanjut, kata Yasonna, rendahnya tax ratio itu disebabkan oleh berbagai hal. Di antaranya tindakan pihak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan di luar negeri serta belum dikenai pajak Indonesia serta terbatasnya kapasitas otoritas perpajakan, terutama dalam mengawasi aktivitas informal, dan mencegah larinya modal luar negeri.
"Sebenarnya masih ada potensi perpajakan Indonesia yang selama ini belum tergali dan dapat diselesaikan untuk membiayai kegiatan perekonomian dan mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan fungsi-fungsi negara," tuturnya.
Karena itu, Yasonna kemudian bersepakat mengusulkan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak untuk melenggang dalam Prolegnas Prioritas 2015 untuk segera disahkan DPR. Sebagai gantinya, Yasonna menyerahkan rancangan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi usulan DPR, yang juga akan menjadi Prolegnas Prioritas 2015.
DESTRIANITA K